Putusan PN DENPASAR Nomor 5 / Pdt.Sus.PHI / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 5 / Pdt.Sus.PHI / 2014 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | I Ketut Dana, S.sos., I Gusti Putu Suena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------2. Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 25 Nopember 2013 karena mangkir sehingga dikualifikasikan mengundurkan diri ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak Tergugat berupa uang pisah sebesar 2 x Rp. 6.735.960,- ( enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah ) = Rp. 13.471.920,- ( tiga belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah ) ; -------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------DALAM REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; ------------------------------DALAM KONPENSI / REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; ------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5_/_Pdt.Sus.PHI_/_2014_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 5_/_Pdt.Sus.PHI_/_2014_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Peninjauan Kembali : 100 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Dps
Statistik118126