Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Januari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Merry Purba | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti M.yusni Afrianto | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri? ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; - Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik28043