Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1776/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
|
Nomor | 1776/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Emmahni |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Dra. Nuraini, Hakim Anggota 1: Syahminan Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulakn Permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi Izin kepada Pemohon Konvensi (Rezi Pebriandi Bin Reflijon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rafika Handayani Binti Suryono Henry Drs. Mba) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; 2. Menetapkan hal-hal sebagai berikut di bawah ini; a. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga Juta Rupiah) b. Kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); d. Mutah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3 (tiga) gram Emas berbentuk cincin; e. Nafkah Madhiayh Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 6.000.000,- sejak bulan Juli 2018 s/d Desember 2018; f. Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Azka Maulana Pebriandi (lk) lahir 01 Maret 2017 dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi; g. Menetapkan Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah. Nafkah Kiswah, Maskan, Mut'ah dan Madhiyah, serta nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 huruf a,b,c,d,e.f. dan g di atas kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi' - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah R; 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1776/Pdt.G/2018/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1776/Pdt.G/2018/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1776/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Statistik6321