Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 27-K/PMT-II/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 27-K/PMT-II/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hulwani, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Kolonel Sus, E. Trias Komara, Kolonel Chk Priyo Mustiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas JOKO SUWARNO, MAYOR INF NRP 2910020120670 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI-AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :- 1 (satu) buah botol plastic bening bekas berisikan urine yang habis tak tersisa a.n. Mayor Inf Joko Suwarno NRP 2910020120670 Kasi Matra Satlat Satintel Bais TNI dibungkus dengan kertas warna coklat, dibubuhi lak segel yang bertuliskan Balai laboratorium Narkoba BNN.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat :- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 615 B/ll/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 Pebruari 2016 yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa satu buah ampop coklat berikut segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine kurang lebih 300 ml an. Terdakwa dinyatakan positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).1. 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27-K/PMT-II/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 27-K/PMT-II/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8-K/PMU/BDG/AD/II/2017
Pertama : 27-K/PMT-II/AD/VIII/2016
Statistik8836