Putusan PN TANGERANG Nomor 270/PDT.PLW/2011/PN.TNG |
|
Nomor | 270/PDT.PLW/2011/PN.TNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuningtyas Upiek K |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Abdul Hutapea |
Panitera | Esti Mintarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA DALAM PERKARA PERLAWANAN : 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; 3. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 13/PEN.EKS/APHT/PN.TNG, tanggal 19 Mei 2011 atas barang komoditas berupa kacang kedelai Tipe US.No.2 atau Better Yellow Soybeans in Bulk yang control dan pengawasannya berada pada PELAWAN ; 4. Membatalkan Penetapan lelang Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 13/Pen.EKS/APHT/2011/PN.TNG, tanggal 13 Juni 2011 atas barang komoditas berupa kacang kedelai Tipe US. No. 2 atau Better Yellow Soybeans in Bulk yang control dan pengawasannya berada pada PELAWAN ; 5. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemegang hak control dan pengawasan sah atas barang berupa kacang kedelai yang disimpan di dalam a. Gudang PT Mahesa Anugerah Jaya, yang terletak di JI. Raya Serang, Km. 12, Cigading-Tangerang, Banten sejumlah 6.887.721,20 Kg (enarn juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu koma dua puluh kilogram) ; b. Gudang PT Kado Globalindo Makmur (KGM), yang terletak di JI. Raya Serang, Km. 28, Balaraja-Tangerang, Banten sejumlah 2.397.888,00 Kg (dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan kilogram) ; c. Gudang WSI Jl. Raya Serang Km. 19,5 Balaraja-Tangerang, Banten sejumlah 7.790.240,00 kg (tujuh juta tujuh ratus sembilan puiuh dua ratus empat puluh kilogram) ; Milik AWB (Ganeva) AS dan atau Quadra Commodities SA ; 6. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam, perkara ini ; 7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan Kasasi; 8. Menolak gugatan selebihnya ; DALAM PERKARA PERLAWANAN INTERVENSI : Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan Intervensi untuk seluruhnnya ; 1. Menyatakan Pelawan Intervensi adalah Pelawan yang baik dan benar ; 2. Menyatakan Pelawan INTERVENSI (QUADRA COMMODITIES SA) dan atau AWB (GENEVA) SA, adalah pemilik sah atas barang berupa Komoditas kacang kedelai yang disimpan di : a. Gudang PT Mahesa Anugerah Jaya, yang terletak di JI. Raya Serang, Km. 12, Cigading-Tangerang, Banten sejumlah 6.887.721,20 Kg (enarn juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu koma dua puluh kilogram) ; b. Gudang PT Kado Globalindo Makmur (KGM), yang terletak di JI. Raya Serang, Km. 28, Balaraja-Tangerang, Banten sejumlah 2.397.888,00 Kg (dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan kilogram) ; c. Gudang WSI Jl. Raya Serang Km. 19,5 Balaraja-Tangerang, Banten sejumlah 7.790.240,00 kg (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ratus empat puluh kilogram) ; 3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ; 4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi ; DALAM PERLAWANAN DAN PERLAWANAN INTERVENSI : Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.807.000,- (dua juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/PDT.PLW/2011/PN.TNG
Kasasi : 2239 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 977 PK/Pdt/2018
Banding : 12/PDT/ 2014/PT BTN
Statistik22881