Putusan PN SERANG Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg |
|
Nomor | 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Tubagus Abu Maali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 26 Januari 2016; 3. Menghukum Tergugat membayar para Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk Penggugat I sejumlah Rp77.874.867,00 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan Penggugat II sejumlah Rp21.238.600,00 (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah), yang perinciannya seperti berikut : Penggugat I bernama Eko Susanto Masa kerja: 2 Januari 2006 ? 25 Januari 2016 (10 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.078.058,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.078.058,00 = Rp55.405.044,00 - Uang PMK: 1 x 4 x Rp3.078.058,00 = Rp12.312.232.00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp67.717.276,00 = Rp10.157.591,00 Jumlah = Rp77.874.867,00 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah); Penggugat II bernama Parlin Hutapea Masa kerja: 11 November 2013 ? 25 Januari 2016 (2 tahun lebih) Upah tetap: Rp3.078.058,00 - Pesangon: 2 x 3 x Rp3.078.058,00 = Rp18.468.348,00 - Uang PMK: 1 x 0 x Rp3.078.058,00 = Rp0,00 - Penggantian Hak : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp18.468.348,00 = Rp2.770.252,00 Jumlah = Rp21.238.600,00 (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah); 4. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 352 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg
Statistik1470