- Menyatakan Terdakwa A. RICKY alias A. IKKI bin A. SURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 72,5166 (tujuh puluh dua koma lima satu enam enam) gram;
- Plastik yang terlilit lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk MI beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Mio J warna Biru dengan nomor Polisi DP 2296 AA;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriany Alwi, Br Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa A. RICKY alias A. IKKI bin A. SURI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 200/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik8913