Putusan PN BONTANG Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Bon |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2014/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | - Sugiannur, Lfrijhon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Tergugat Seluruhnya ; B. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menjual harta perkawinan / harta bersama berupa tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang belum dibagi tersebut kepada Tergugat II dan menjaminkan harta perkawinan / harta bersama berupa tanah yang belum dibagi kepada Tergugat IV dan Tergugat V tanpa dasar hukum yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap harta perkawinan / harta bersama berupa sebidang tanah seluas 400 M2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Jln. Sumatera HOP V No. 37 RT. 002, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1846 atas nama pemegang hak Alfonso Joni Harda adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 4. Menyatakan bahwa hutang piutang antara Tergugat I dan Tergugat IV dengan jaminan harta perkawinan / harta bersama berupa sebidang tanah seluas 500 m2 terletak di Sekambing (Depan Lembaga Pemaysyarakatan), Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, surat tanah masih berupa PPAT atas nama Alfonso Joni Harda, adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 5. Menyatakan bahwa hutang piutang antara Tergugat I dan Tergugat V dengan jaminan harta perkawinan / harta bersama berupa sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan BSD Jln. Tampomas No. 05 RT. 034, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 518 atas nama pemegang hak Alfonso Joni Harda, adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bontang dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; 7. Menghukum Tergugat I, II, IV, V, untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini yang saat ini dihitung sebesar Rp. 6.724.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2014/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2014/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2014/PN Bon
Peninjauan Kembali : 893 PK/Pdt/2017
Kasasi : 318 K/Pdt/2016
Banding : 35/PDT/2015/PT SMR
Statistik12142