Putusan PN BANDUNG Nomor 108/G/2014/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 108/G/2014/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phiperdata khusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Ika Kartika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI1.Mengabulkan permohonan tuntutan provisi Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses Penggugat I dan Penggugat II kepada Penggugat I: INDRA DEWI TRIRATNA, SP sebesar Rp 85.541.280,- (Delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah), dan kepada Penggugat II; DIDIK SUDARMAWAN, SP sebesar Rp 88.112.640,- (Delapan puluh delapan juta seratus dua belas ribu enam ratus empat puluh rupiah);3.Menolak permohonan tuntutan provisi Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2.Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;3.Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II putus dengan terhormat sejak tanggal 9 Desember 2014, denganmewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan riwayat kerja (verklaring) dengan kondite baik kepada dan untuk Penggugat I dan Penggugat II;4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I dan Penggugat II berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat I: Indra Dewi Triratna, S.P sebesar Rp 307.413.975,- (Tiga ratus tujuh juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan kepada Penggugat II: Didik Sudarmawan,S.P sebesar Rp 321.794.704,- (Tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah);5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses Penggugat I kepada Penggugat I sebesar Rp 3.207.798,- (Tiga juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), dan upah proses Penggugat II kepada Penggugat II sebesar Rp 3.304.224,- (Tiga juta tiga ratus empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar potongan tunjangan jabatan Penggugat I dan Penggugat II kepada Penggugat I sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Penggugat I kepada Penggugat I sebesar Rp 10.692.660,- (Sepuluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah), dan THR Penggugat II kepada Penggugat II sebesar Rp 11.014.080,- (Sebelas juta empat belas ribu delapan ratus rupiah);8.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);9.Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 317 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 108/G/2014/PHI/PN.BDG
Statistik7617