- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Akta Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor: 22/3/1980 tanggal 25 Oktober 1980 yang dibuat antara orang tua Penggugat (ic. Alm. Ulung) dengan orang tua Tergugat (ic. Almh. Rahimah) dihadapan Turut Tergugat I (ic. Kepala Desa Besar II Terjun) adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa adalah milik Penggugat sebagai warisan yang berasal dari orang tuanya bernama Ulung (almarhum) dan Hariah (almarhumah);
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dalam menguasai objek sengketa dan untuk itu harus dilindungi oleh undang-undang;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai objek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan objek sengketa seperti sedia kala dengan biaya sendiri atau menyerahkan objek tanah seluas 3.471 M2 kepada Penggugat tanpa meminta ganti rugi dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat dan/atau sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan objek perkara a quo kemudian mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.991.000,00 ( Empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduward, Br Hakim Anggota Yanti Suryani |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti: Herman Marlinto Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik9210