- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan Menetapakan Penggugat dan Tergugat I adalah ahliwaris yang Sah dari Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI ;
- Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI pada Posita Point 4 dan 9 Gugatan Penggugat adalah merupakan harta waris, yang berupa :
- Bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jl. PUCANG ADI No.95, Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/1822 P/436.7.11/2018 atas nama Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI, Luas 358.60 m2 dengan ID PERSIL 17623 ;
- Isi Rumah di Jl. PUCANG ADI No.95, Kota Surabaya antara lain :
- 1 (satu) Set Furniture Ruang Tamu (1 (satu) kursi panjang Jati, 3 (tiga) kursi duduk jati, 1 meja ruang tamu jati) ;
- 1 (satu) Set Furniture Ruang Makan ( 1 Meja makan jati ukiran dan 6 kursi jati ukiran) ;
- 6 (enam) lemari jati ukiran ;
- 2 (dua) Kursi Duduk jati ukiran ;
- 1 (satu) Piano ;
- 1 (satu) Sofa Santai jati ukiran ;
- 1 (satu) kursi goyang jati ukiran ;
- Sejumlah Uang Rp. 600.447.000,- (enam ratus juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan No. Rekening : 0191358331 Di Bank BNI Kantor Cabang SURABAYA an. MARCELLINA LELY RETNO DEWI (Almarhumah);
- Usaha Kantin Cahaya Lestari Surabaya (CLS) berada di Jl. Dharma Husada Utara II No.18-C, Penghasilan Bersih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) /perbulan ;
- Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI pada Posita Point 4 Gugatan Penggugat adalah Harta Bawaan dari Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI dan Bukan Termasuk Harta bersama (gono gini) yang berupa :
- Bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jl. PUCANG ADI No.95, Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/1822 P/436.7.11/2018 atas nama Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI, Luas 358.60 m2 dengan ID PERSIL 17623 ;
- Isi Rumah di Jl. PUCANG ADI No.95, Kota Surabaya antara lain :
- 1 (satu) Set Furniture Ruang Tamu (1 (satu) kursi panjang Jati, 3 (tiga) kursi duduk jati, 1 meja ruang tamu jati) ;
- 1 (satu) Set Furniture Ruang Makan ( 1 Meja makan jati ukiran dan 6 kursi jati ukiran) ;
- 6 (enam) lemari jati ukiran ;
- 2 (dua) Kursi Duduk jati ukiran ;
- 1 (satu) Piano ;
- 1 (satu) Sofa Santai jati ukiran ;
- 1 (satu) kursi goyang jati ukiran ;
- Sejumlah Uang Rp. 600.447.000,- (enam ratus juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan No. Rekening : 0191358331 Di Bank BNI Kantor Cabang SURABAYA an. MARCELLINA LELY RETNO DEWI (Almarhumah);
- Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI pada Posita Point 9 Gugatan Penggugat adalah Harta bersama (gono gini) yang berupa :
- Usaha Kantin Cahaya Lestari Surabaya (CLS) beradi di Jl. Dharma Husada Utara II No.18-C, Penghasilan Bersih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) /perbulan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan harta waris Almarhumah MARCELLINA LELY RETNO kepada Penggugat;
- Menetapkan PENGGUGAT untuk mewakili dirisendiri dan Para TERGUGAT untuk melakukan Penjualan Bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jl. PUCANG ADI No.95, Kota Surabaya dengan harga minimal sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta melakukan Pembagian harta waris almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI kepada para ahli waris almarhumah MARCELLINA LELY RETNO DEWI;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi;
- Menghukum Tergugat II Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.677.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 359/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pesta Partogi H.s, Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pdt.G/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 359/Pdt.G/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik432217