Putusan PTUN MANADO Nomor 40/G/2013/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 40/G/2013/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | 40/G/2013/PTUN.MdoPT. MEITHA PERKASA UTAMAPerijinanIjin |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mula H.sirait |
Hakim Anggota | 2. Rachmadi, 1. Taufik Perdana.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagaimana Penetapan Nomor : 40/G/2013/PTUN.MDO tanggal 2 Juli 2013 mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari yang mencabutnya ; DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu mengajukan gugatan khusus untuk obyek sengketa kedua berupa surat keputusan bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 81 Tahun 2012 tentang Persetujuan penyesuaian ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Meitha Perkasa Utama di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,tanggal 7 Juni 2012 ; - Menolak eksepsi Tergugat selebihnya ; DALAM POKOK SENGKETA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 80 Tahun 2013 tentang pencabutan izin usaha Pertambangan PT. Meitha Perkasa Utama Nomor 81 Tahun 2012 tentang Persetujuan penyesuaian ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Meitha Perkasa Utama di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tanggal 15 April 2013 ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 80 tahun 2013 tentang pencabutan izin usaha Pertambangan PT. Meitha Perkasa Utama Nomor 81 Tahun 2012 tentang Persetujuan penyesuaian ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Meitha Perkasa Utama di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tanggal 15 April 2013;4. Menyatakan gugatan penggugat terhadap obyek sengketa kedua tidak diterima ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2013/PTUN.Mdo.zip
- Download PDF
- 40/G/2013/PTUN.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 533 K/TUN/2014
Pertama : 40/G/2013/PTUN.Mdo.
Statistik14694