Putusan PN SIBOLGA Nomor 234/Pid.Sus/2015/PN Sbg |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2015/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Arief Wibowo, Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Joko Sugiarto Alias Joko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Lebih Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa Joko Sugiarto Alias Joko dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Lebih Subsidair ;3. Menyatakan Terdakwa Joko Sugiarto Alias Joko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan Barang bukti berupa :- 1 (satu) kantongan plastik warna hitam dan warna putih berisikan ikan asin dan 1 (satu) buah kotak kertas kecil merk Aqua danone berlapis plastik bening berlapis kertas kado warna orange berisikan 1 (satu) bungkus besar shabu terbungkus dalam plastik bening atas nama Hamdan Pasaribu dan tertera Nomor Handphone 085359506981.- 1 (satu) unit handphone blackberry warna putih.- Seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik putih dilengkapi pipa kaca bekas bakaran melekat karet dot kompeng dan pipet plastik.Dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2015/PN Sbg
Statistik230