Putusan PTA SEMARANG Nomor 198/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang198/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R. Manshur |
Hakim Anggota | H. Thoyib M, H. Sutjipto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;---------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 0194/Pdt.G/2013/PA. Mgl tanggal 21 Mei 2014 M bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1435 H yang dimohonkan banding ;---------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0194/Pdt.G/2013/PA. Mgl
Statistik2714