- Menyatakan Terdakwa REYNARD LAURENT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Turut serta melakukan Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 buah HP Android merk Blaupunk nomor model soundphone S2 warna gold;
- 1 buah kartu perdana simpati nomor 082121222265;
- 1 buah kartu perdana indosat;
- 1 buah HP Android Samsung Galaxy S4 model GT-195000;
- 1 buah kartu simpati nomor 081230943310;
- 1 buah perdana indosat;
- 1 buah kartu memory;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an. Hendro Wibowo tanggal 09 Juni 2017;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an.Rustam tanggal 17 Juli 2017;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an. Rebes tanggal 17 Mei 2017;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an. Akhmad Fauzi tanggal 10 Mei 2017;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an. Asiya tanggal 27 Mei 2017;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an. Hari CIPTADI tanggal 1 Agustus 2017;
- 1 bendel fotocopy legalisir formulir permohonan pembiayaan an. Wahyudi Purwanto tanggal 14 Juli 2017.
- 2 (dua) memo internal nomor : CRD-024/MI-OMF/V/2016 tentang ketentuan survei ulang dan turun lapangan credit analis (CA) tanggal 23 Mei 2016;
- 1 bendel fotocopy legalisir rekening Tahapan BCA no rekening 685016561 an. SAKTI SAGARA periode bulan April 2017 s/d bulan Oktober 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2127/Pid.B/2018/PN SBY |
|
Nomor | 2127/Pid.B/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isjuaedi, Br Hakim Anggota Sifaurosidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN (Terdakwa a.n SAKTI SAGARA); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2127/Pid.B/2018/PN SBY
Statistik440