- Menyatakan Terdakwa RENGGA IRDESTA PRATAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RENGGA IRDESTA PRATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening;
- 2 (dua) buah plastic klip bening bekas bungkus Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah plastic bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah putih;
- 1 (satu) buah celana levis warna biru;
- 1 buah kaca pirek;
- 1 buah jarum;
- 2 buah pipet;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna biru;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merk Beat warna putih BA 2201 CY;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Br Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Terdakwa; 8.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Tjp
Statistik700