- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 2.106 M2 (dua ribu seratus enam meter persegi), terletak Desa/Gampong Lhong Cut, Kecamatan Banda Raya (saat dibuat perjanjian, tahun 2005, masih kecamatan Meuraxa), Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertifikat Hak Milik 2151 (sebagai Sertifikat pengganti dari SHM No. 71/Lhong Cut), atas nama Muhamamd Thariq bin Saadan, dengan batas sebagai berikut :
- utara : berbatas dengan tanah alm. Agam Usman;
- Timur : berbatas dengan tanah Abdullah Ibrahim;
- Selatan : berbatas dengan tanah Tgk. Hanafiah/Cut Adam Ahmad;
- Barat : berbatas dengan tanah Aisyah Nyak Maun;
- Menyatakan Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil tanggal 31 Oktober 2005, yang dituangkan dalam Akta No. 15, yang diperbuat dihadapan Oriza Saprina, SH, Notaris di Aceh Besar sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Akta No. 15 tanggal 31 Oktober 2005 tersebut
- Menyatakan oleh karena itu batal Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil tanggal 31 Oktober 2005, yang dituangkan dalam Akta No. 15, yang diperbuat dihadapan Oriza Saprina, SH, Notaris di AcehBesar karena Tergugat wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perikatan untuk Melakukan Jual Beli tanggal 26 Februari 2007 No. 48 antara Tergugat I dengan Tergugat III (Bachtiar Daud) tidak mempunyai nilai pembuktian yang sah karena cacat yuridis;
- Menyatakan ?Perikatan untuk melakukan Jual Beli? tanggal 10 Desember 2011 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dilegalisir oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai nilai pembuktian yang sah karena cacat yuridis;
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat IV dan V tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan/pondasi diatas tanah kapling No. 7, 8, 9 dan 10 yang direncanakan sebagai jatah Penggugat, dengan biaya pembongkaran dibebankan kepada Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II s/d Tergugat V untuk membongkar dan mengosongkan bangunan-bangunan yang ada di atas tanah Penggugat dengan biaya dibebankan kepada masing-masing Tergugat II s/d Tergugat V, kalau tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan secara paksa (eksekusi) oleh lembaga yang berwenang untuk itu;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V atau siapa saja yang menguasai tanah terperkara yang bukan atas izin Penggugat untuk menyerahkan tanah bekas pertapakan bangunan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapunkalau tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan secara paksa (eksekusi) oleh lembaga yang berwenang untuk itu;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhui isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Putusan PN JANTHO Nomor 17/Pdt.G/2018/PN jth |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustabsyirahbr Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah milik Penggugat. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sejumlah Rp4.955.500,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3016 K/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Jth
Statistik20327