- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 4318/PDT.G/2017/PA.JS. TANGGAL 14 MARET 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 RAJAB 1440 HIJRIAH,
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MOBIL LAND ROVER DEFENDER TAHUN 2015;
- MOBIL MERCEDES E250;
- BANGUNAN SELUAS 553 M2 (LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA METER PERSEGI) DI ATAS TANAH DI JALAN KENANGA TERUSAN NOMOR 12A, DENGAN BATAS-BATAS :
- FURNITURE YANG BERADA DI RUMAH TINGGAL DI JALAN KENANGA TERUSAN NO. 12A, BERUPA MEJA, KABINET, CERMIN, KASUR, MEJA TV, KURSI, PIANO, SOFA, LEMARI BUKU, LEMARI BAR, MEJA BILLIAR, PATUNG BALI;
- VILLA YANG TERDIRI DARI TANAH SELUAS 6.277 M2 (ENAM RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI), DAN LUAS BANGUNAN 430 M2 (EMPAT RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI), YANG TERDIRI DARI SHM NOMOR 774, SHM NOMOR 745, SHM NOMOR 746, SHM NOMOR 747, SHM NOMOR 753, SHM NOMOR 760, SHM NOMOR 761, DENGAN BATAS-BATAS, UTARA: TANAH KOSONG, SELATAN: VILLA (CAMP BUMI CITEKO), BARAT: TANAH KOSONG, TIMUR: JALAN DESA CITEKO, YANG TERLETAK DI JALAN DESA CITEKO, KELURAHAN CITEKO, KECAMATAN CISARUA, KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT ;
- MENGHUKUM KEDUA BELAH PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA-HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK MEMBAGI MENJADI DUA BAGIAN YANG MASING-MASING MENDAPATKAN SEPARO BAGIAN. JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG, KEMUDIAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN ATAU TERGUGAT KONVENSI SETELAH DIPOTONG BIAYA LELANG, PAJAK DAN SEBAGAINYA;
- MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP3.491.000,- (TIGA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4318/Pdt.G/2017/PA.JS. tanggal 14 Maret 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Rajab 1440 Hijriah,
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mobil Land Rover Defender Tahun 2015;
- Mobil Mercedes E250;
- Bangunan seluas 553 M2 (lima ratus lima puluh tiga meter persegi) di atas tanah di Jalan Kenanga Terusan Nomor 12A, dengan batas-batas :
- Furniture yang berada di Rumah Tinggal di Jalan Kenanga Terusan No. 12A, berupa Meja, Kabinet, Cermin, Kasur, Meja TV, Kursi, Piano, Sofa, Lemari buku, Lemari bar, Meja billiar, Patung bali;
- Villa yang terdiri dari tanah seluas 6.277 m2 (enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dan luas bangunan 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi), yang terdiri dari SHM Nomor 774, SHM Nomor 745, SHM Nomor 746, SHM Nomor 747, SHM Nomor 753, SHM Nomor 760, SHM Nomor 761, dengan batas-batas, Utara: Tanah Kosong, Selatan: Villa (Camp Bumi Citeko), Barat: Tanah Kosong, Timur: Jalan Desa Citeko, yang terletak di Jalan Desa Citeko, Kelurahan Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ;
- Menghukum kedua belah pihak atau siapa saja yang menguasai harta-harta bersama tersebut untuk membagi menjadi dua bagian yang masing-masing mendapatkan separo bagian. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan atau Tergugat Konvensi setelah dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan Penggugat Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp3.491.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 111/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muri |
Hakim Anggota |
H. Abu Bakar, h. A Agus Bahauddin |
Panitera | H. Aly Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN ; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : JALAN KENANGA TERUSAN; SEBELAH TIMUR : RUMAH TINGGAL; SEBELAH SELATAN : RUMAH TINGGAL; SEBELAH BARAT : RUMAH TINGGAL DAN TANAH KOSONG YANG TERLETAK DI KELURAHAN CILANDAK TIMUR, KECAMATAN PASAR MINGGU, KOTA JAKARTA SELATAN, PROPINSI DKI JAKARTA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kenanga Terusan; Sebelah Timur : Rumah Tinggal; Sebelah selatan : Rumah Tinggal; Sebelah Barat : Rumah Tinggal dan Tanah Kosong yang terletak di Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4318/Pdt.G/2017/PA.JS
Kasasi : 51 K/Ag/2020
Banding : 111/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik253119