Putusan PN LUWUK Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Lwk |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2016/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.uhel Nadjir |
Hakim Anggota | Abdul Rahman Talib, H. Sayuti |
Panitera | Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONVENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan/diberkati pada Hari Minggu, Tanggal 12 Januari 2003, Jam 17.00 Wita di Gereja GKLB BAIT-EL Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan telah di catatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Luwuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sesuai Kutipan Akta Pekawinan Nomor : 09/BTA/2003, Tanggal 12 Januari 2003 putus karena perceraian dengan segala akibatnya;- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk selanjutnya mencatatkan pada Register Perceraian untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian tersebut; - Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pendidikan dan biaya hidup anak-anaknya atas nama Ronaldo Cornelis dan Desti Natalia Cornelis masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.804.000,- (empat juta delapan ratus empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2016/PN Lwk
Banding : 39/PDT/2017/PT PAL
Statistik757