Putusan PT BANDUNG Nomor 360/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 360/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Brmuchtadi Rivaie, Abdul Fattah |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAHULU SEBAGAI PARA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR, TANGGAL 20 FEBRUARI 2019, NOMOR : 107/PDT.G/2018/PN BGR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI BUNYI REDAKSIONAL DIIKTUM 2 DAN DIKTUM 5 PUTUSAN DALAM REKONVENSI, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SURAT-SURAT YAKNI: - SURAT PENYERAHAN KNIL TANGGAL 25 JULI 1950 (VIDE BUKTI T.I-1); - BUKU BARANG INVENTARIS TNI AD NOMOR 30606004 DAN KARTU IDENTITAS BARANG (KIB) NOMOR 012.22.02.344202.003.KD TANGGAL 29 AGUSTUS 2018; - SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 3/SEMPUR TANGGAL 18 MEI 1998 ATAS NAMA DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN/ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA C.Q. TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT KOMANDO DAERAH MILITER III/SILIWANGI SELUAS 13.350M2 DAN SURAT UKUR NOMOR 711/1997; - SURAT KEPUTUSAN KANTOR PERTANAHAN WILAYAH JAWA BARAT NOMOR 856/HP/KW BPN/1998, TANGGAL 28 JANUARI 1998 ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 3. MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI AGAR MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI DALAM KEADAAN BAIK; 5. MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI AGAR MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP, 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH),- |
Catatan Amar |
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding dahulu sebagai para Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bogor, tanggal 20 Februari 2019, Nomor : 107/Pdt.G/2018/PN Bgr. yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai bunyi redaksional diiktum 2 dan diktum 5 putusan Dalam Rekonvensi, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan surat-surat yakni: - Surat Penyerahan KNIL tanggal 25 Juli 1950 (vide bukti T.I-1); - Buku Barang Inventaris TNI AD Nomor 30606004 dan Kartu Identitas Barang (KIB) Nomor 012.22.02.344202.003.KD tanggal 29 Agustus 2018; - Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Sempur tanggal 18 Mei 1998 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Komando Daerah Militer III/Siliwangi seluas 13.350m2 dan Surat Ukur Nomor 711/1997; - Surat Keputusan Kantor Pertanahan Wilayah Jawa Barat Nomor 856/HP/KW BPN/1998, tanggal 28 Januari 1998 Adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi agar mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam keadaan baik; 5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp, 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 360/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2404 K/Pdt/2023
Banding : 360/PDT/2019/PT BDG
Statistik104482