Putusan PT JAKARTA Nomor 192/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. Sanwari. |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama Hanizah Ibrahim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 7 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Sigit Andrianto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Sigit Andrianto terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) linting sisa pakai narkotika jenis daun ganja 1(satu) bungkus rokok merk Marlboro warna merah (dirampas untuk dimusnahkan) ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 2761 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 350/Pid.Sus/2018/PN Jkt Pst
Statistik6835