Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1994/Pid.Sus/2019/PN.Lbp |
|
Nomor | 1994/Pid.Sus/2019/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Sabar Simbolon, Tarima Saragih |
Panitera | Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Daniel Girsang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Daniel Girsang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (supuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram - 1 (satu) pipa kaca lengket sisa shabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram- 1 (satu) helm warna merah Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2459 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1994/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik540