Putusan PN PARE PARE Nomor 19/PDT.G/2012/PN.Parepare |
|
Nomor | 19/PDT.G/2012/PN.Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rubianti |
Hakim Anggota | 2.nur Kautsar Hasan, 1. Koko Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Para Tergugat; -------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah perumahan dahulu 8 (delapan) petak sawah seluas 0,54 Ha atau (Nol koma lima puluh empat hekto are) yang terletak di ORW 2 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare (dahulu Desa Labukkang Kecamatan Mallusetasi) tercatat dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah milik Indonesia, persil No.28 III Lanrente No.77 CI, tanggal 28 Maret 1958 dengan batas ? batas sebagai berikut :----Sebelah Utara : Jalan Raya Poros Wekke?e;-------Sebelah Selatan : Sungai / Sungai Jawi ? jawi;----Sebelah Timur : Jalan Setapak/Rumah Khaerul -;-- Mannan, SH/BTN Jawi-Jawi;-------Sebelah Barat : Rumah Husain Haddase;-----------3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan / membongkar sebuah rumah panggung atau bangunan yang di atasnya serta meninggalkan obyek sengketa bersama dengan barang ? barangnya dan sanak saudaranya diatas tanah obyek sengketa tersebut kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa ada ikatan hukum apapun diatasnya;----------------------------------------------4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menempati dan menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum;------------------------------------------5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 924 Surat ukur Nomor. 04 / 1999 tertanggal 25-2-1999 atas nama LA DJAMA (bukti surat T.1) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1132 Surat ukur Nomor. 00310 / 2000 tertanggal 14-03-2000 atas nama LADJAMA adalah cacat hukum atau tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mengikat hukum atas tanah obyek gugatan;------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp.1.416.000, (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 342 PK/PDT/2017
Kasasi : 722 K/Pdt/2014
Pertama : 19/Pdt.G/2012/PN.Parepare
Statistik5910