Putusan PN SEMARANG Nomor 96/Pdt.G/2016/PN.Smg |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2016/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sartono |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Eni Indriyartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI : 3. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PERJANJIAN INDUK SEWA GUNA USAHA NOMOR LA.12-17 TERTANGGAL 23 JULI 2012 ANTARA PENGGUGAT I DENGAN PENGGUGAT II ADALAH SAH SECARA HUKUM; 3. MENYATAKAN SURAT PENAWARAN DAN PENERIMAAN SEWA GUNA USAHA NO. F033916 DARI PENGGUGAT II KEPADA PENGGUGAT I ADALAH SAH SECARA HUKUM; 4. MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 1 FEBRUARI 2013 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI TERGUGAT DAN PENGGUGAT I ADALAH SAH SECARA HUKUM; 5. MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN TERGUGAT YANG TIDAK BERSEDIA UNTUK MENYERAHKAN BARANG MODAL OBYEK SENGKETA SECARA SUKARELA KEPADA PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 6. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT YANG TETAP MENGUASAI, MEMANFAATKAN DAN MENGGUNAKAN BARANG MODAL OBYEK SENGKETA SECARA TANPA HAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SECARA SUKARELA BARANG MODAL YANG MENJADI OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT II; 8. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA PENGGUGAT II ADALAH PIHAK YANG BERHAK ATAS KEPEMILIKAN OBYEK SENGKETA; 9. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.500.000,00(LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARINYA KEPADA PARA PENGGUAT APABILA TERNYATA TERGUGAT LALAI MEMENUHI ISI PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) DALAM PERKARA INI; 10. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.261.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH); 11. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2674 K/Pdt/2017
Pertama : 96/Pdt.G/2016/PN.Smg
Banding : 567/Pdt/2016/PT SMG
Statistik8932