- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 104/Pid.B/2015PN.Kgn tanggal 23 Nopember 2015., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHDI Als. MASADI Als. ABAH WAHYU Bin ILUK (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Paloalto terdapat robek pada bagian bawah di duga bekas bacoka sajam;
- 1 (satu) untai anting emas;
- 1 (satu) buah timbangan digital yang sudah rusak;
- 1 (satu) lembar celana kain warna ungu;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih;
- 1 (satu) lembar jaket warna ungu motif bunga;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru merk Rock King;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam putih;
- 1 (satu) lembar celana warna biru merk Classe;
- 1 (satu) ikat pinggang warna coklat merk Levis;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih DA 3326 UR, No. Rangka 2DK-151998, No. Mesin 1PA-1F2298;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, No. Rangka MH3350C002CK281122, No. Mesin : Nosin : 50C281333;
- 1 (satu) lembar jaket warna putih hitam merk D&G;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk Skullid;
- 1 (satu) lembar celana warna biru merk Lois;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merk Rider;
- 1 (satu) ikat pinggang warna coklat;
- 1 (satu) buah helm warna merah merk GM;
- 1 (satu) lembar jaket warna hitam merk Cater Pillar;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk Ripcurl;
- 1 (satu) lembar celana warna biru;
- 1 (satu) ikat pinggang warna coklat;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor A82 dan bertuliskan choho;
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lantik dengan panjang besi 48,3 cm, lebar besi 3 cm, panjang keseluruhan : 60,5 cm, hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat terdapat ikatan tali warna merah dan biru serta terdapat kawat tembaga;
- 1 (satu) bilan senjata tajam jenis parang lantik dengan panjang besi 47,2 cm, lebar besi : 3 cm, panjang keseluruhan : 60,2 cm hulu dna kumpang terbuat dari kayu warna coklat, terdapat ikatan tali warna hijau;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DA 3249 VH, No. Rangka MH31S7006AK631206, No. Mesin : 1S7631141;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna silver, No. Rangka dan No. Mesin sudah rusak;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam DA 4372 DI, No Rangka MH8B541CADJI29922, No. Mesin : 8420-1D1110789;
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX tinggal rangka dan mesin dengan No. Rangka MH31S70069K523437 dan No. Mesin 1S7-523366;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 82/PID/2015/PT BJM |
|
Nomor | 82/PID/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arifin |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, M.hbrjack Johanis Octavianus |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa IDO ALS ABAH GIUT BIN MISO. 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 82/PID/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/PID/2016
Peninjauan Kembali : 22 PK/PID/2017
Banding : 82/PID/2015/PT.BJM
Statistik12458