Putusan PN SEMARAPURA Nomor 56/Pdt.G/2014/PN Srp |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2014/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | -ni Gusti Made Utami, -a.a. Ayu Christin Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;----------DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------ Menyatakan hukum tanah yang terletak di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung sesuai dengan Pipil No. 523, Persil No. 24a, Klas III, dengan Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti atas nama Pan Catur (Penggugat), dengan batas-batas :------------------------------------- Utara : tanah milik I Ketut Jantuk- Timur : tanah milik I Made Subagia alias Guru Rana /di beli oleh Suriana- Selatan : Laut- Barat : tanah milik Guru Ina Ratih / Gurun Puglegadalah sah milik Penggugat;---------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Tergugat adalah pembeli yang beritikad tidak baik dalam melakukan jual beli dengan Penggugat dan Tergugat tidaklah patut mendapatkan perlindungan secara hukum;---------------------------------- Menyatakan hukum Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat dan Penggugat tertanggal 12 April 2007 adalah batal demi hukum; --------------- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat, sehingga sangat merugikan Penggugat, maka Uang Muka yang Penggugat terima sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dinyatakan hangus atau tidak perlu dikembalikan kepada Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Jual Beli No. 19 tanggal 12 April 2007 dan Akta Kuasa Menjual No. 20 tanggal 12 April 2007 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris/ PPAT adalah batal demi hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat tanpa hak telah mengambil Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti atas nama Pan Catur di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung atas tanah sengketa milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti atas nama Pan Catur (Penggugat) kepada Penggugat dan bilamana Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya tidak menyerahkannya maka dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap lalainya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;-------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.171.000,00 (enam juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------DALAM INTERVENSI :---------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI :-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Tergugat I intervensi untuk seluruhnya ;---------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;-------------------DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Intervensi dan Tergugat II Rekonvensi /Tergugat II Intervensi adalah pembeli dan penjual yang beritikad tidak baik atas tanah milik Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Intervensi dengan Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti, Luas :12.150 M2 atas nama Pan Catur, sehingga tidaklah patut menerima perlindungan secara hukum; --------------------------------------------- Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 128 tanggal 28 Pebruari 2009 dan Akta Kuasa Menjual No.129, tanggal 28 Pebruari 2009 antara Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Intervensi dan Tergugat II Rekonvensi /Tergugat II Intervensi dinyatakan batal demi hukum ; --------------------------------------- Menghukum Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Intervensi dan Tergugat II Rekonvensi /Tergugat II Intervensi untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Intervensi yaitu Sertifikat Hak Milik No. 701/Desa Sakti, Luas :12.150 M2 atas nama Pan Catur atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Intervensi ; --------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Intervensi/Tergugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2014/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2014/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 916 K/Pdt/2016
Banding : 178/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 56 / Pdt.G / 2014 / PN.Srp
Statistik11780