Putusan PTA SURABAYA Nomor 173/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Abd. Rohim |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0581/Pdt.G/2019/PA.Sit, tanggal 10 Pebruari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pewaris bernama Hatami / B. Mohwar telah meninggal dunia pada tanggal 3 Pebruari 1997, dan suaminya bernama Murahman alias P. Mohwar meninggal dunia pada tangga 10 Oktober 2003;3. Menetapkan ahli waris Hatami/ B. Mohwar adalah :3.1. Mulyadi bin Murahman ( Penggugat I / anak laki-laki );3.2. Hatima binti Murahman ( Penggugat II / anak perempuan );4. Menetapkan sebidang tanah luas + 8.350 m Petok nomor 2174, Persil 76, Kelas S II, atas nama B.Mohwar terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Mesre (saluran kecil) dan Sawah H. Saiful Anam,- Sebelah Timur : Sawah Haji Ahmad Jaelani (dahulu), sekarang dijual dan dimiliki orang lain;- Sebelah Selatan : Saluran pembuangan dan jalan rel PG. Wringin Anom- Sebelah Barat : Mesre (saluran kecil) dan sawah H. Dafir, Adalah harta warisan pewaris ( Hatami / B. Mohwar );5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 725 /Desa Paowan atas nama Zainul Hasan (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam diktum 4 amar putusan ini kepada Para Penggugat tanpa syarat; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di Tingkat pertama sebesar Rp. 2.731.000,00 ( Dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah );III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pdt.G/2019/PA.SIT
Banding : 173/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik5447