- Menyatakan terdakwa Muhamad Ramadhan als Ramdon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berukuan sedang dengan berat bruto seluruhnya 1,64 gram yang terdiri dari:
- 1 (satu) plastik klip (kode A) di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip (kode B) di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip (kode C) di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip Kristal wama putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,32 gram;
- 1 (satu) plastik klip (kode D) di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,32 gram;
- 1 (satu) plastik klip (kode A) di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,34 gram;
- 1 (satu) alat penghisap (bong);
- 1 (satu) unit Handphone merk ZTE warna putih no simcard 08568882945;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1699/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1699/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Elsy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Hiliati H.a.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1699/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik150