Putusan PN BREBES Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Bbs |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Edi Junaedi |
Hakim Anggota | - Iwan Gunawan, Mh - Rizqa Yunia |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi yaitu H. GUNUNG INDRAJAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat dalam Rekonpensi;3. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Patra Harum Jaya Abadi Nomor : 5 tanggal 11 Desember 2013 dan Akta Jual Beli Saham Nomor : 6 tanggal 11 Desember 2013 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris ONI SETIAWAN, S.H., M.Kn adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi yaitu H. GUNUNG INDRAJAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada para Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Penggugat dalam Konpensi/ para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 9/Pdt.G/2015/PN Bbs
Statistik8235