Putusan PN KUPANG Nomor 27 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
|
Nomor | 27 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.nyoman Somanada |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa VERONIKA YULITA MOI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum ;---------------------------2. Membebaskan Terdakwa VERONIKA YULITA MOI, S.Pd tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;----------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa VERONIKA YULITA MOI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;----------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VERONIKA YULITA MOI, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;--------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa VERONIKA YULITA MOI, S.Pd sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..zip
- Download PDF
- 27_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 589 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 27/Pid.Sus/2013/PN.KPG.
Statistik6237