- Menyatakan Terdakwa I FARRAHDHIBA JUSUF, S.H,.M.H. alias FARA, Terdakwa II MARCE MUSKITA, Terdakwa III KRESTIANTUS RUMAHLEWANG Alias KRES, Terdakwa IV JOSEPH RESLEY MAITIMU S.Sos. alias OCEP, Terdakwa V ANDI YAHRIZAL YAHYA, SH alias CALLU, Terdakwa VI SORAYA PELU Alias OLA Alias IBU AYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair;
- a. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I FARRAHDHIBA JUSUF, S.H,.M.H. alias FARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II MARCE MUSKITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) dan denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; c. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III KRESTIANTUS RUMAHLEWANG Alias KRES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; d. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IV JOSEPH RESLEY MAITIMU S.Sos. alias OCEP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) dan denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; e. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa V ANDI YAHRIZAL YAHYA, SH alias CALLU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) dan denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; f. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VI SORAYA PELU Alias OLA Alias IBU AYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- a. Menghukum Terdakwa I FARRAHDHIBA YUSUF untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 22.540.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 2.693.200.000 (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Rp.1.598.200.000,00 (satu miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang disita dari Farrahdhiba Jusuf, SH.MH dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama terdakwa Farrahdhiba Jusuf
- Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Krestiantus Rumahlewang dirampas untuk Negara dan diperhitungakan sebagai uang pengganti atas nama terdakwa Krestiantus Rumahlewang
- Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang disita dari Andi Yahrizal Yahya dirampas untuk Negara dan diperhitungakan sebagai uang pengganti atas nama terdakwa Andi Yahrizal Yahya
- Sedangkan uang sejumlah :
- Rp.340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang disita dari Natalia Kilykily
- Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disita dari Frangky Akerina
- Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Abdul Manaf Tubaka
- Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Hendrik Labobar
- Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang disita dari Hermanti Djen
- Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Husen Slamet
- Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disita dari Jonny De Queljoe
- Uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disita dari William F Ferdinandus
- Barang- barang berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard dengan Nomor Polisi AD 8686 OP
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi DE 5 NF
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat (Mobil) Jenis HONDA HR-V RU1 1.5 berwarna HITAM MUTIARA dengan Nomor Polisi DE 12 MF
- 1 (satu) Unit Mobil Honda HR-V Warna Hitam Mutiara, Nomor Polisi DE 742 AH
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota HILUX dengan Nomor Polisi DE 9807 AC berwarna putih
- 1 (satu) Unit Mobil Merek SUZUKI Warna Abu-Abu Tipe APV DLX B 2016 ZN
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DD 1814 VH
- 1 (satu) unit mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna Hitam dengan Nomor Mesin JTNGF3DH8K8023864 dan Nomor Rangka 2AR 219674.
- 1 (satu) unit bangunan rumah lantai 2 (dua) yang beralamat di BTN Manusela Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kota Ambon di atas sebidang tanah berdasarkan bukti autentik dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3086 atas nama FARRAHDHIBA JUSUFU, S.H., M.H. alias FARA dengan luas 96 M2.
- 1 (satu) unit bangunan gudang, 1 (satu) unit bangunan rumah lantai 2 (dua) dan 2 (dua) unit bangunan rumah yang beralamat di Kompleks KBMMT Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kota Ambon di atas sebidang tanah berdasarkan bukti autentik dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 635 atas nama FARRAHDHIBA JUSUFU, S.H., M.H. alias FARA dengan luas 659 M2.
- 1 (satu) bidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah diatasnya yang beralamat di Perumahan Pemda Halong Atas Kota Ambon berdasarkan bukti autentik dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2155 atas nama FARRAHDHIBA JUSUFU, S.H., M.H. alias FARA.
- 1 (satu) bidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan gudang semi permanen diatasnya yang beralamat di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kota Ambon berdasarkan bukti autentik dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3565 atas nama FARRAHDHIBA JUSUFU, S.H., M.H. alias FARA;
- 1 (satu) bidang tanah kosong yang beralamat di Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon berdasarkan bukti autentik dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 0268 atas nama FARRAHDHIBA JUSUFU, S.H., M.H. alias FARA
- 1 (satu) bidang tanah luas 253 M2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terdapat 1 unit banungan diatasnya dengan Nomor SHM 0112 dengn alamat kelurahan Manuruki kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang mana lokasi tersebut dibeli dari sdr. TATA IBRAHIM (Pegawa BUMN PT. (Persero). Tbk BNI Cabang Makassar.
- 1 (satu) unit bangunan rumah yang beralamat diperumahan di Bliss Village yang berlokasi di Jln. Wolter Monginsidi Kel. Lateri Kec. Baguala Kota Ambon, yang dikelolah oleh PT. Tanah Hijau Lestari atas nama FARRAHDHIBA JUSUF, S.H., M.H. alias FARA dengan Type 61/96 dan luas bangunan 61 m2, luas tanah 96 m2 Nomor Kavling SV-Q-22 dengan harga Rp.669.000.000 atas nama FARRAHDHIBA JUSUF.
- 1 (satu) unit bangunan rumah yang beralamat diperumaahan di Bliss Village yang berlokasi di Jln. Wolter Monginsidi Kel. Lateri Kec. Baguala Kota Ambon, yang dikelolah oleh PT. Tanah Hijau Lestari atas nama FARRAHDHIBA JUSUF, S.H., M.H. alias FARA dengan Type 54 dengan luas bangunan 54 m2 luas tanah 144 m2 Nomor Kavling SV-Q-12A harga harga Rp.650.000.000;
- 1 (satu) bidang tanah SHM 482 dengan ukuran 3343 M2 yang terletak di desa Bulu Tempe Kec. Tanete Riatang Barat Kab. Bone yang diperoleh tersangka Farrahdhiba Jusuf dengan cara pembelian dari Hi. Taha;
- 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal permanen;
- 1 (satu) unit bangunan sarang wallet;
- 1 (satu) unit bangunan tidak permanen (tempat ternak usaha ayam potong);
- 1 (satu) unit bangunan tidak permanen (tempat ternak usaha ayam petelur), yang terletak diatas lahan seluas 1.256 M2 dengan alamat lingkungan benteng Rt. 001 Rw. 04 Lonrea Tnt Riattang Timur Kabupaten Bone milik Nasira bd Mang alamat Dusun benteng Rt. 001 Rw. 04 Lonrea Bone dan berdasarkan surat pajak daban pertanahan Daerah Pemerintah Kabupaten Bone NOP : 73.11.730.006.007-0136.0
- Sebidang tanah yang beralamat Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kec. Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Prov. Maluku Dengan Luas Bidang Tanah 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berdasarkan surat sertifikat Hak Milik Nomor : 268/Desa Waiheru dan Surat Akta Jual Beli Nomor : 110/2019, tanggal 15 Juli 2019.
- 1 (satu) unit rumah tipe 48 Plus bougenfil Nomor 92 Blok 7 dengan nama perusahaan adalah GRIYA PERMATA ASRI terletak di Kelurahan Lodar Ell Kecamatan Dulla Selatan Kota Tual, yang di bangun oleh PT. Kei Membangun sejahtera dan telah dibayar oleh Farrahdhiba Jusuf sebesar Rp.227.000.000,- (dua ratus dua puluh jutuh juta rupiah) dari harga penjualan sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).
- Satu buah cincin berlian
- Barang-barang berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V15 warna merah.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Note 9 berwarna coklat
- 1 (satu) buah charger handphone merk samsung berwarna hitam
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Tipe Galaxy J5
- 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung Tipe/Model GT-E1272
- Barang-barang berupa :
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 27 September 2019 dari Pengirim HERMANTI DJEN (Fotocopy KTP terlampir) sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) kepada Penerima an SORAYA PELU nomor rekening BCA 0441073304 (RTGS) dari KCP TUAL;
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 01 Oktober 2019 dari Pengirim HERMANTI DJEN (Fotocopy KTP terlampir) sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) kepada Penerima an JONNY De QUELJU nomor rekening BCA 4100333339 (RTGS) dari KCP TUAL;
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 01 Oktober 2019 dari Pengirim HERMANTI DJEN (Fotocopy KTP terlampir) sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) kepada Penerima an JONNY De QUELJU nomor rekening BCA 4100333339 (RTGS) dari KCP TUAL;
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 01 Oktober 2019 dari Pengirim HERMANTI DJEN (Fotocopy KTP terlampir) sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) kepada Penerima an JONNY De QUELJU nomor rekening BCA 4100333339 (RTGS) dari KCP TUAL;
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 04 Oktober 2019 dari Pengirim HERMANTI DJEN (Fotocopy KTP terlampir) sebesar Rp. 1.800.000.000. (Satu Milyar Delapan ratus Juta Rupiah) kepada Penerima an SORAYA PELU nomor rekening BNI 293540020 (SETORAN) dari KCP TUAL;
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 09 September 2019 dari Pengirim LA BAWE sebesar Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penerima an SORAYA PELU nomor rekening BNI 29350040020 (SETORAN) dari KCP MASOHI;
- 1 (satu) lembar asli voucher (Slip setoran/tarikan yang sudah divalidasi tanggal 13 September 2019 dari Pengirim LA BAWE sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) kepada Penerima an SORAYA PELU nomor rekening BNI 29350040020 (SETORAN) dari KCP MASOHI;
- ...dst sampai dengan 351. 1 (satu) lembar asli slip setor Tunai RTGS BCA dari rekening an. Jonny de Quelju nomor rekening 4100333339 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 06 Februari 2020 ke Rekening BNI Penampungan sementara Barang Bukti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dengan Nomor rekening 899632389 untuk pengembalian pengiriman uang dari bank BNI yang tidak diketahui sumber uangnya.
- Barang ?barang berupa :
- 1 (satu) buah Printer Pasbook berwarna putih, merek Compuprint (SP40 Plus), Type/Model: M00649, dengan serial number : RHS ? T12 ? 121020, Made In China.
- 1 (satu) CPU berwarna Hitam, Merek HP (CORE I3) Pro 3330 MICRO TOWER, dengan serial Nomor SGH312RBL0, Product No. QT035AV.
Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga, Hakim Anggota Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: b. Menghukum Terdakwa II MARCE MUSKITA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan; c. Menghukum Terdakwa III KRESTIANTUS RUMAHLEWANG Alias KRES untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang yang disita dari KRESTIANTUS RUMAHLEWANG dan dirampas untuk Negara dalam perkara ini; c. Menghukum Terdakwa IV JOSEPH RESLEY MAITIMU, Sos Alias OCEP untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 398.000.000. (tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan; d. Menghukum Terdakwa V ANDI YAHRIZAL YAHYA Alias CALLU untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang yang disita dari ANDI YAHRIZAL YAHYA, SH ALIAS CALLU dan dirampas untuk Negara; e. Menghukum Terdakwa VI SORAYA PELU Alias OLA Alias IBU AYA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang yang disita dari KRESTIANTUS RUMAHLEWANG dan dirampas untuk Negara dalam perkara ini; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 6.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa William F Ferdinandus d.1. 8 (delapan) Unit kendaraan bermotor roda 4 yakni : d.2 2 (dua) buah bangunan rumah yang meralamat di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kota Ambon di atas sebidang tanah berdasarkan bukti autentik dokumen sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3944 atas nama FARRAHDHIBA JUSUF, S.H., M.H. alias FARA dengan luas 150 M2. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Farrahdhiba Jusuf, SH.MH Alias Fara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain Dikembalikan kepada PT. BNI KCU Ambon Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ain; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Banding : 16/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Statistik322220