Putusan PN TUAL Nomor 61/Pid.Sus/2017/PN.Tul |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2017/PN.Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | - Hatijah A Paduwi - Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa EVILIA alias EVI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa EVILIA alias EVI dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0440 gram yang setelah diperiksa dan disisikan untuk kepentingan pengujian jumlah berat bersih 0,0286 Gram ; dipergunakan dalam perkara lain , sedangkan,? 1 (satu) buah Handphone merek strawberry Model S1272 warna biru ( ada karakter Doraemon) IMEI 1:352883051002122 IMEI 2:352883051512120, termasuk didalamnya 2 (dua) buah simcard telkomsel ( ICCID : 8962100140259854384) dan telkomsel ( ICCD : 8962100597621555090) Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2017/PN.Tul.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2017/PN.Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2017/PT AMB
Pertama : 61/Pid.Sus/2017/PN. Tul
Statistik7426