- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Kontrak Induk Mabar Deli Toewa Contract tanggal 11 Juni 1870 sebagaimana telah disempurnakan dengan Kontrak Khusus Land Contract Sampali tanggal 07 November 1874 sebagai perjanjian yang sah dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan menurut hukum (bukti kepemilikan tanah Penggugat) sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sah milik Penggugat atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum Kesultanan Deli in casu Penggugat adalah pemilik sah Tanah adat kebun ?Mabar? Kesultanan Deli seluas (lebih kurang) 242.100 m2 (dua ratus empat puluh dua ribu seratus meter persegi) atau setidak-tidaknya seluas (lebih kurang) 24,21 ha (dua puluh empat koma dua puluh satu hektar) yang terletak di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tembok Perumahan Pancing Mas
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trikora atau Kandang Lembu
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung
- Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapa pun juga yang menguasai dan mengusahainya dengan secara melakukan melawan hukum, untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya dengan bebas kepada Kesultanan Deli in casu Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki kembali tanah tersebut
- Menolak gugatan Penggugat. selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam konvensi secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp. 5.576.000,00 (lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I dan Tergugat IV Intervensi untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 245/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimah Tussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halida Rahardhini, Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI REKONVENSI DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2018/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2018/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik960117