Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Lbp |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2018/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Febriyandi Ginting |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan menurut hukum Kontrak Induk Mabar Deli Toewa Contract tanggal 11 Juni 1870 sebagaimana telah disempurnakan dengan Kontrak Khusus Land Contract Sampali tanggal 07 November 1874 sebagai perjanjian yang sah dan mengikat bagi para pihak;4. Menyatakan menurut hukum (bukti kepemilikan tanah Penggugat) sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sah milik Penggugat atas tanah objek sengketa;5. Menyatakan menurut hukum Kesultanan Deli in casu Penggugat adalah pemilik sah Tanah adat kebun ???Mabar??? Kesultanan Deli seluas 242.100 m (dua ratus empat puluh dua ribu seratus meter persegi) atau setidak-tidaknya seluas 24,21 ha (dua puluh empat koma dua puluh satu hektar) yang terletak di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tembok Perumahan Pancing Mas- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trikora atau Kandang Lembu- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung6. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapa pun juga yang menguasai dan mengusahainya dengan secara melakukan melawan hukum, untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya dengan bebas kepada Kesultanan Deli in casu Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki kembali tanah tersebut7. Menolak gugatan Penggugat. selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam konvensi secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp. 5.576.000,00 (lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;DALAM GUGATAN INTERVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I dan Tergugat IV Intervensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan intervensi seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2018/PN.Lbp
Statistik9213