Putusan PN BANDA ACEH Nomor 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 22/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNAkorupsitipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.taswir |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Inal Mardhiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Ir. T. Syamsuar Syah, MM Bin T. Syahdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa Ir. T. Syamsuar Syah, MM Bin T. Syahdan dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Ir. T. Syamsuar Syah, MM Bin T. Syahdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Negara. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan barang bukti berupa :dst |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID-TIPIKOR/2013/PT-BNA
Pertama : 22/Pid.Sus //TPK/2013/PN-BNA
Statistik10718