- Menyatakan Terdakwa 1. dr. I Ketut Karlota dan Terdakwa 2. Dr. I Nyoman Setia Negara, S.H., M.H. telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa 1. dr. I Ketut Karlota dan Terdakwa 2. Dr. I Nyoman Setia Negara, S.H., M.H. oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Yayasan Dwijendra Denpasar untuk pembayaran pinjaman sementara (pribadi) terbilang Rp. 90.000.000,- tertanggal 21 Februari 2014 tanda tangan dr. I KETUT KARLOTA. ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Yayasan Dwijendra Denpasar untuk pembayaran pinjaman sementara (pribadi) terbilang Rp. 450.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2015 tanda tangan dr. I KETUT KARLOTA. ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Yayasan Dwijendra Denpasar untuk pembayaran kas bon pribadi terbilang Rp. 70.000.000,- tertanggal 2 Maret 2016 tanda tangan dr. I KETUT KARLOTA.;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Yayasan Dwijendra Denpasar untuk pembayaran Pinjaman sementara (kas bon) terbilang Rp. 20.000.000,- tertanggal 13 Juli 2017 tanda tangan dr. I KETUT KARLOTA. ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Yayasan Dwijendra Denpasar untuk pembayaran kas bon pribadi terbilang Rp. 180.000.000,- tertanggal 3 Maret 2015 tanda tangan I NYOMAN SATIA NEGARA, SH.;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Yayasan Dwijendra Denpasar untuk pembayaran kas bon pribadi terbilang Rp. 16.000.000,- tertanggal 16 Juni
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon terbilang Rp. 1.000.000,- tertanggal 13 Mei 2016 tanda tangan YOYOK.
- 1 (satu) lembar nota tertulis untuk pembayaran Pinjaman sementara / kas bon (pribadi) terbilang Rp. 5.000.000,- tertanggal 13 Mei 2016 tanda tangan I Nyoman Satia Negara, SH.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon terbilang Rp. 5.000.000,- tertanggal 17 Februari 2016 tanda tangan ADITYA WIRA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon terbilang Rp. 5.000.000,- tertanggal 10 Nopember 2015 tanda tangan ADITYA WIRA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon terbilang Rp. 2.500.000,- tertanggal 19 Oktober 2015 tanda tangan ADITYA WIRA.
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 12 Oktober 2015 tanda tangan ADITYA WIRA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon (pribadi) terbilang Rp. 7.000.000,- tertanggal 14 Oktober 2016 tanda tangan ADITYA WIRA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon terbilang Rp. 3.750.000,- tertanggal 26 September 2016 tanda tangan ADITYA WIRA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon (pribadi) terbilang Rp. 1.150.000,- tertanggal 21 Februari 2017 tanda tangan ADITYA WIRA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon untuk Bale Bali di Jalan Akasia di Pak AGUS terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 15 Agustus 2016 tanda tangan I MADE LAWA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon pengerjaan Bale Bali di pak AGUS terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 25 Juli 2016 tanda tangan I MADE LAWA. ;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon pembuatan bale Bali di pak AGUS terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 11 Juli 2016 tanda tangan I MADE LAWA. ;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon untuk Bale Bali Pak AGUS Akasia III No. 5 terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 02 Juli 2016 tanda tangan I MADE LAWA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon untuk Bale Bali di Pak AGUS Akasia III No. 5 terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 20 Juni 2016 tanda tangan I MADE LAWA.
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon III Pak AGUS untuk Bale Bali
- 1 (satu) lembar nota tertulis proyek Pak AGUS kas bon Bale Bali (Bale Adat) terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 25 April 2016 tanda tangan I MADE LAWA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon /PAK AGUS SATIA NEGARA untuk pembuatan bale Adat Bali terbilang Rp. 15.000.000,- tertanggal 9 Mei 2016 tanda tangan I MADE LAWA;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon untuk pak AGUS terbilang Rp. 11.000.000,- tertanggal 6 Oktober 2016 tanda tangan I MADE LAWA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon (pribadi) terbilang Rp. 4.000.000,- tertanggal 13 Maret 2017 tanda tangan Aditya.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon (pribadi) terbilang Rp. 3.000.000,- tertanggal 8 April 2012 tanda tangan ADITYA.;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon (pribadi) terbilang Rp. 3.000.000,- tertanggal 28 April 2017 tanda tangan ADITYA. ;
- 1 (satu) lembar nota tertulis kas bon (pribadi) terbilang Rp. 1.500.000,- tertanggal 25 Agustus 2017 tanda tangan ADITYA.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN DENPASAR Nomor 751/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 751/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Made Purnami, Hakim Anggota I Gde Ginarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2016 tanda tangan I WAYAN ASTAWA JAYA.; terbilang Rp. 10.000.000,- tertanggal 18 Mei 2016 tanda tangan I MADE LAWA. ; Dikembalikan kepada Yayasan Dwijendra Denpasar melalui Luh Bedji, BA; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 751/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik9842