- Menyatakan Terdakwa Milawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Milawati oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Milawati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa Milawati untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.31.165.367,02 (tiga puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma dua sen ),apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum menyetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah Kabupaten Kapuas uang pengganti berupa uang tunai sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang dititip oleh Terdakwa Milawati kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2014 dan uang pengganti berupa uang tunai sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dititip oleh Terdakwa Milawati kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Jum?at tanggal 27 Juni 2014 yang menjadi alat bukti dalam perkara ini,setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 35/PID.SUS/TPK/2014/PN.PL.R |
|
Nomor | 35/PID.SUS/TPK/2014/PN.PL.R |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yarna Dewita, Mmbr Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Asli 1 (satu) bundel yang berisi : a. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 056/458/Kontrak/CK/VI/PU?2012 Tanggal 26 Juni 2012 ; 10. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/PID.SUS/TPK/2014/PN.PL.R
Statistik9948