Putusan PN AIRMADIDI Nomor 127/Pdt.G/2016/PN Arm |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2016/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | - Christyane Paula Kaurong., Rachmat Kaplale |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yang terletak di tanah kebun bernama Kembes/Kopian terletak di Desa Kauditan II Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara seluas 2.764 m batas-batas Utara: Yulien (Lilo) Tasiam, Timur: Polce Pangau sekarang Simon Lentey, Selatan: Suri Datumola dan Johny Makarau, Barat: Kel.Nicolas Andries-Aneke (Ses) Tasiam adalah bagian milik Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum, surat pembagian warisan tanggal 5 Juli 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh para Ahli Waris Almarhum Corneles Tasyiam dan Almarhumah Adelheid Ticoalu, beserta lampirannya adalah sah,berharga dan mengikat;4. Menyatakan menurut hukum perjanjian / perikatan jual beli antara Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I terhadap bagian tanah kebun objek sengketa milik Penggugat, adalah bertentangan dengan hukum yang merugikan Penggugat sebagai pemiliknya ;5. Menyatakan menurut hukum, segala bentuk perikatan ataupun perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat II,III ataupun kepada siapa saja yang telah meperoleh hak dari padanya, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, adalah bertentangan dengan hukum, tidak sah dan tidak mengikat karenanya batal demi hukum;6. Menyatakan menurut hukum, segala bentuk surat keterangan kepemilikan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kauditan II, kepada Tergugat I terhadap hak milik Penggugat terhadap sebagian obyek sengketa tersebut, adalah keliru dan merugikan Penggugat menurut hukum oleh karena itu tidak sahdan tidak mengikat;7. Menghukum Tergugat, I dan Tergugat II, III ataupun kepada siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya, untuk segera keluar dan mengosongkan obyek sengketa tersebut secara suka rela dan serta mertameyerahkan dengan bebas tanpa beban untuk dimiliki dan dikuasai oleh Penggugat sebagai pemilik sah atas bagian obyek sengketa tersebut, jika hal ini diabaikan maka akan dilakukan dengan exekusi secara paksa dengan bantuan aparat keamanan; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.541.000,- ( satu juta lima ratus empat puluh satu ribu ruipah) ;9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2016/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2016/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2736 K/Pdt/2018
Pertama : 127/Pdt.G/2016/PN Arm
Statistik9934