Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.baktar J.nasution |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, Oor Ediyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung kepada Penggugat sejumlah US 20,000.00 (dua puluh ribu dollar amerika)secara tunai dan sekaligus berdasarkan perjanjian tertanggal 30 September 2014 ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2257 K/Pdt/2017
Pertama : 28/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Banding : 775/PDT/2016/PT.DKI
Statistik299212