- Menyatakan eksepsi pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. Ending Urianto bin P. Sujaddin telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2007;
- Menetapkan ahli waris H. Ending Urianto bin P. Sujaddin adalah sebagai berikut:
- Herlin Sri Kamariyah binti Saripin (istri);
- Erwin Prasetyo Hari Krismono bin H. Ending Urianto (anak laki-laki);
- Kristin Mariance Ngawitiana binti H. Ending Urianto (anak perempuan);
- Maria Dewi Lia Novita binti H. Ending Urianto (anak perempuan);
- Anggi Nila Krisna binti H. Ending Urianto (anak perempuan);
- Menolak gugatan Para Penggugat mengenai harta warisan berupa objek sengketa angka 7.1 s.d. 7.10 posita gugatan atau 3.1 s.d. 3.10 petitum gugatan dan dan tuntutan tentang uang paksa (dwangsom);
- Tidak menerima gugatan Para Penggugat mengenai harta warisan berupa objek sengketa angka 7.11 posita gugatan atau 3.11 petitum gugatan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan pelaksanaan putusan secara serta merta (Uitvoorbaar bijj vooraad);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.866.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah );
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0597/Pdt.G/2017/PA.SIT |
|
Nomor | 0597/Pdt.G/2017/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Usman Ismail Kilihu, hakim Anggota 2: M. Arqom Pamulutan |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dardiri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 776 K/Ag/2018
Pertama : 597/Pdt.G/2017/PASIT
Statistik7517