Putusan PN BANGIL Nomor 594/Pid.Sus/2015/PN.Bil |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2015/PN.Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | FARMASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kami I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | A. Rico H. Sitanggang, Handry Satrio |
Panitera | Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MUKHAMMAD NUR HADI ALs HELBEH Bin M.SUJAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHAMMAD NUR HADI ALs HELBEH Bin M.SUJAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) plastik yang di dalamnya berisi 1000 (seribu) butpakan Pil Trihexpenidyl, 1 (satu) tas kecil yang di dir pil putih warna putih yang salah satu sisi berlogo Y merupakan Pil Trihecpenidyl dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir Pil Trihexpenidyl 10 (sepeuluh) plastik kecil yang masing-masing berisi 13 (tiga belas) pil kuning berlogo "DMP" Pilk Dextro dengan jumlah total 130 (seratus tiga pulu ribu rupiah) butir Pil Dextro dan uang tunai sebsar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Nokia Tipe RM -908 model 105 warna hitam biru serta Simcardnya 1 (satu) buah tas warna hijau yang di dalamnya berisi 1000,- (seribu) butir pil berlogo Y Trihexpenidyl dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) Trixpenidyl 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000butir pil warna kuning berlogo "DMP" pil Destro 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-maing berisikan 13 (tiga belas butir) pil kecil warna kuning yang berlogo "DMP" pil Dextro dengan jumlah total 338 butir pil Dextrop , 3 (tiga) bungkus plstic klip yang berisikan plastic klip kosong. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pid.Sus/2015/PN.Bil
Statistik211