- Sebidang tanah perumahan dengan ukuran Panjang = 14,7 Meter, Lebar = 12 Meter (Luas 176,4 M2), Nomor Sertifikat Hak milik 6556, dengan Akta Jual Beli Nomor : 395/2013, yang terletak di Jalan Pembangunan, Gang Bhineka, RT.03/RW.08, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Bhineka
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik bapak Heri Pranoto
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik bapak Heri Pranoto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah point (b)
- Sebidang tanah perumahan dengan ukuran Panjang = 15,5 Meter, Lebar = 10 Meter (Luas 155 M2), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4903, yang terletak di Jalan Pembangunan, Gg. Bhineka, RT.03/RW.08, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Bhineka
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik bapak Heri Pranoto
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah point (b)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik bapak Muhtadin
- Sebidang tanah perumahan dengan ukuran Panjang = 15,5 Meter, Lebar = 10 Meter (Luas 155 M2), dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor 4904, yang terletak di Jalan Pembangunan, Gg. Bhineka, RT.03/RW.08, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Bhineka
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik bapak Heri Pranoto
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah point (a)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah point (b)
- dan harta lainnya berupa :
- 1 set kursi (sofa) warna coklat;
- 1 unit kulkas warna merah glass;
- 1 unit TV LED dan rak TV warna coklat;
- 1 unit lemari kaca/rak piring;
- 3 buah tempat air warna biru (blong air);
- 1 buah springbed No. 3;
- 1 buah lemari plastik merk Napolly;
- 1 set parabola beserta perlengkapannya;
- 2 buah kasur No.1 dan 2;
- 1 buah lemari plastik merk napolly;
Putusan PA SAMBAS Nomor 45/Pdt.G/2018/PA.Sbs |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PA.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Radhia Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Zaki Yamani, Br Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan harta berupa : dan di atas tanah (b) dan (c) berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal (rumah leater L) dengan ukuran Lebar bagian depan (teras) 7 Meter, Lebar bagian belakang 13 Meter, dan Panjang 12 Meter; adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan pembagian harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat maupun Penggugat atau siapapun yang menguasai harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) bagian lagi kepada Tergugat; 5. Menyatakan apabila pembagian harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut tidak dapat dilakukan menurut bentuknya (natura), maka harta bersama tersebut dapat dijual di muka umum dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak/bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum nomor 3; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.691.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PA.Sbs
Statistik610