Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 119/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 119/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Simbar Kristianto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; -------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 78/G/2013/PTUN.Mks, tanggal 19 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut ; --------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima; ? Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 119/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/G/2013/PTUN.Mks
Kasasi : 137 K/TUN/2015
Banding : 119/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik6727