Putusan PT SEMARANG Nomor 286/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 286/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Subeki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tanggal 26 Februari 2015, Nomor 11 / Pdt.G / 2014 / PN Bms, yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan, eksepsi Terbanding I semula Tergugat I adalah tepat dan beralasan ; ------------------------------------------------------------------------- Menyatakan, Pengadilan Negeri Banyumas tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Bms ; ---- DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 286/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 286/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 990 K/PDT/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN Bms
Statistik13683