- Menyatakan terdakwa TJAHJO WIDJOJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan KESATU Subsidiair dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan KEDUA Primair;
- Menghukum Terdakwa TJAHJO WIDJOJO selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa TJAHJO WIDJOJO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 51.772.000.000,- (lima puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang selebihnya dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi tersebut dan dalam hal terdakjwa tidakj mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan memperhitungkan nilai aset yang sudah disita sebesar Rp 31.271.300.000,- sedangkan nilai likuidasi adalah sebesar Rp 22.581.000.000,- dan tanah milik Terdakwa dengan alas hak berupa:
- Asli SHM No. 75/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 983 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 108/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 1159 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 114/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 1245 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 126/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 1480 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 163/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 351 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 184/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 708 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 286/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 1006 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Asli SHM No. 307/Ketegan Tanggulangin atas nama Ponggowo Santoso luas 633 M2 terletak di Ds Ketegan Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur;
- Menetapkan barang bukti berupa : (sesuai terlampir dalam berkas)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY |
|
Nomor | 92/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.r Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lufsiana, Hakim Anggota Sangadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1301 K/PID.SUS/2022
Pertama : 92/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby
Statistik445163