Putusan PTA SEMARANG Nomor 94/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang94/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib M, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;----------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor: 1082/Pdt.G/2013/ PA.Kdl tanggal 25 Pebruari 2014 M. bertepatan dengan tanggal 25 Rabiu?ul Akhir 1435 H;--------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI;------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;-------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI;----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat;-------------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bai?n Shughro TERGUGAT PEMBANDING, terhadap PENGGUGAT TERBANDING;------------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI;-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;-------------------2. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa bangunan rumah diatas tanah milik Tergugat Rekonpensi dengan batas batas;--------------------------------- sebelah kiri : Mhj ;-------------------------------------------------------- sebelah kanan : Bangunan Madrasah ;------------------------------------ sebelah belakang : Bengkok desa ;--------------------------------------------- sebelah Depan : Jalan kampung ;------------------------------------------sebagai harta bersama;----------------------------------------------------------------3. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian sama masing-masing pihak dapat separo;------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 2 orang anak ;-------------------------------------------------5. Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;-------------DALAM KONPENSI / REKONPENSI;-------------------------------------------------- . Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini di tetapkan sebesar Rp. 916.000,- ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah );-------------------------------------------. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1082/Pdt.G/2013/PA.Kdl
Kasasi : 242 K/Ag/2015
Statistik1712