Putusan PN LABUHA Nomor 129/Pid.B/2014/PN Lbh |
|
Nomor | 129/Pid.B/2014/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | Edy Sameaputty, Kadar Noh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. JUSRIN SAILU Alias JUS dan Terdakwa II. SUHARDI TAIBA Alias ADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa I. JUSRIN SAILU Alias JUS dan Terdakwa II. SUHARDI TAIBA Alias ADI dari dakwaan Pertama Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. JUSRIN SAILU Alias JUS dan Terdakwa II. SUHARDI TAIBA Alias ADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan7. Menetapkan barang bukti berupa Sepotong kayu dengan ukuran 137 cm berdiameter 8 cm, Sebilah pisau yang sudah terlepas dengan gagang dengan ukuran panjang pisau 9,5 cm serta gagang pisau terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 6,5 cm dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan BILABONG.Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2014/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2014/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 613 K/PID/2015
Pertama : 129/Pid.B/2014/ PN.Lbh
Statistik10640