- Menyatakan Terdakwa ABI MANSUR Alias ABI Bin (Alm) M. SUKRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli laporan transaksi Nomor Rekening 4805-01-005308-53-2 Bank BRI unit Kendawangan Ketapang, Kanca Ketapang atas nama IBRAHIM;
- 3 (tiga) lembar fotocopy salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 60/BPM,PD,PDAN KB-C/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Mekar Utama Kec. Kendawangan Kab. Ketapang;
- 2 (dua) lembar laporan transaksi Nomor Rekening 4805-01-005308-53-2 Simpedes Umum Bank BRI atas nama IBRAHIM tanggal Laporan : 04/07/18;
- 1 (satu) lembar asli laporan transaksi Nomor Rekening 4805-01-005308-53-2 Bank BRI unit Kendawangan Ketapang, Kanca Ketapang atas nama IBRAHIM;
- 1 (satu) lembar surat keterangan atas nama SAPUAN, 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan atas nama SAPUAN, 1 (satu) lembar foto copy permohonan kepengurusan tanah atas nama SAPUAN;
- 1 (satu) lembar surat keterangan atas nama IBRAHIM, 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan atas nama IBRAHIM, 1 (satu) lembar foto copy permohonan kepengurusan tanah atas nama IBRAHIM;
- 1 (satu) lembar asli surat rekening Koran dari pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas nama Bapak ABI MANSUR dengan Nomor Rekening 0395639146;
- 1 (satu) buah flash disk merk Toshiba 2 GB warna putih 154515YA1184ARH13S yang berisikan data rekaman CCTV terkait aktifitas di Anjung Tunai Mandiri (ATM) BNI 46 pada tanggal 28 April 2018 sekira pukul 17.10.84 wib yang berlokasi di areal perusahaan PT. WHW Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN KETAPANG Nomor 330/Pid.B/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 330/Pid.B/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.B/2019/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 330/Pid.B/2019/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 798 K/Pid/2020
Pertama : 330/PidB/2019/PN Ktp
Statistik10033