- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG NOMOR 120/ PID.SUS/ 2020/PN TLG TANGGAL 14 MEI 2020 SEKEDAR MENGENAI DITAMBAHNYA PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- 1 (SATU) KLIP SHABU BERAT 0,33 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP.
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS ROKOK SAMPOERNA MILD.
- 1 (SATU) BUAH LEM BAKAR.
- 1 (SATU) BUAH KACA ALAT BAKAR SHABU.
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS.
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK SAMSUNG WARNA HITAM.
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK REDMI WARNA PUTIH.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 120/ Pid.Sus/ 2020/PN Tlg tanggal 14 Mei 2020 sekedar mengenai ditambahnya pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut;
- 1 (satu) klip shabu berat 0,33 gram.
- 1 (satu) buah alat hisap.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild.
- 1 (satu) buah lem bakar.
- 1 (satu) buah kaca alat bakar shabu.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merek Redmi warna putih.
Putusan PT SURABAYA Nomor 907/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 907/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Rozi |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbragus Jumardo |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN PARA TERDAKWA TERDAKWA I DIMAS ALIAS GENTONG BIN ALM. KANAN DAN TERDAKWA II MOHHAMMAD ISDIANTO ALIAS DELAN BIN BESAR BUDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 3 ( TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000., ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6, MEMBEBANKANBIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000, ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa Terdakwa I Dimas Alias Gentong Bin Alm. Kanan dan Terdakwa II Mohhammad Isdianto Alias Delan Bin Besar Budi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 ( tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000., ( Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6, Membebankanbiaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000, ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 907/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 907/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 877 K/Pid.Sus/2021
Banding : 907/Pid.Sus/2020/PT SBY
Statistik2719