Putusan PT PALU Nomor 3/PID.SUS/2018/PT PAL |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pendidikan Nasional |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Posman Bakara |
Hakim Anggota | - H. Abd. Rosyad, . - H. Ahmad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 307/Pid.Sus/2017/PN Pal tanggal 30 Nopember 2017 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Hj. ANDI SIKATI SULTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi tanpa memperoleh ijin Menteri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Senat STIE Panca Bhakti Palu Nomor 31/SENAT-STIE/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu Pengganti Antar Waktu Tahun 2016 ? 2018 an. DR. Ramli Hatma, SE., MM., yang ditandatangani Maria Diana Grace Putong, SE., MSi., selaku Pimpinan Sidang;Dikembalikan kepada Dr. Ramli Hatma, SE., M.M. ;- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah Nomor 23/YPB-ST/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 Pemberhentian dengan tidak hormat Prof. DR. Andi Mattulada Amir, S.E., M.Si., sebagai Ketua STIE Panca Bhakti Palu yang ditandatangani Hj. Andi Sikati Sultan;Dikembalikan kepada Prof. Andi Mattulada, S.E., M.Si.;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2018/PT PAL
Pertama : 307/Pid.Sus/2017/PN Pal
Statistik155119