Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 57/Pdt.G/2016/PN_Tlg |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2016/PN_Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Ii. Syihabuddin, I. Afit Rufiadi |
Panitera | Paijan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah jual beli antara TERGUGAT I selaku Penjual dengan PENGGUGAT selaku Pembeli atas sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 436, Gambar Situasi Tanggal 3 ??? 12 ??? 1992, Nomor 3746, Luas 693 M2, terletak di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, atas nama Tarwiyah Binti Tarni ;3. Menetapkan bahwa PENGGUGAT adalah sebagai Pemilik sah dari sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 436, Gambar Situasi Tanggal 3 ??? 12 ??? 1992, Nomor 3746, Luas 693 M2, terletak di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, atas nama Yuddi Susanto, Tanggal lahir 15 Mei 1961 ;4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk menyerahkan sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 436, Gambar Situasi Tanggal 3 ??? 12 ??? 1992, Nomor 3746, Luas 693 M2, terletak di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, atas nama Yuddi Susanto, Tanggal lahir 15 Mei 1961 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun ;5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya jika membantah putusan terhitung sejak perkara diputus oleh Pengadilan Negeri Tulungagung ;7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.976.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2016/PN_Tlg
Statistik7667